Kabar Gembira Buat kamu yang ga sengaja kunjungi Blog ini !!!

jarang-jarang kamu bisa nemuin Harga SOUVENIR se Murahini..

karena ini kami buat sengaja buat kamu yang ga sengaja berkunjung ke Blog kami dengan ulasan kami selain dari ulasan souvenir

Nah buat kamu yang tertarik dengan Harga-harga souvenir kami, bisa langsung hubungi whatsapp kami di 081296650889 atau 081382658900

caranya screenshoot atau sertakan link url souvenir yang kamu minati pada blog ini, kirimkan kepada kami di nomer yang sudah tertera dia atas

tanpa screenshoot atau link blog kami, kemungkinan kami akan memberikan harga jual yang ada pada toko kami yang cenderung lebih tinggi tentunya

Jumat, 29 Maret 2019

Pelarangan Pengunaan Pukat Tarik ( Seine Nets ) Dan Solusi

| No comment
Catatan Deby Purnama Sari

Alat tangkap ikan yang disebut dengan pukat tarik belakangan atau setidaknya semenjak tahun 2015 oleh Kementrian kelautan dan perikanan tidak boleh untuk digunakan. Jenis alat penangkapan ikan pukat tarik yaitu kelompok alat penangkapan ikan berkantong (cod-end) tanpa alat pembuka verbal jaring, pengoperasiannya dengan cara melingkari gerombolan (schooling) ikan dan menariknya ke kapal yang sedang berhenti/berlabuh jangkar atau ke darat/pantai melalui kedua serpihan sayap dan tali selambar (Kep/06/Men/2010).

Sebelumnya pengunaan alat tangkap pukat tarik tidak termasuk alat tangkap ikan yang tidak boleh dengan dasar aturan pengoperasiannya yaitu :

  1. Pasal 31 ayat (1) aksara d. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.60/MEN/2001 perihal Penataan Penggunaan Kapal Perikanan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;
  2. Pasal 16 ayat (1) aksara c. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.10/MEN/2003 perihal Perizinan Usaha Penangkapan Ikan. Pukat ikan hanya diizinkan pengoperasiannya di Wilayah Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Cina Selatan, ZEEI Laut Arafura, ZEEI Samudera Hindia, dan ZEEI Selat Malaka. (Mulyana 2012).

Namun pada tanggal 9 Januari 2015, Menteri Kelautan dan Perikanan telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 2/PERMEN-KP/2015 perihal larangan penggunaan alat penangkapan ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.


Maksud diterbitkannya Permen Kelautan dan Perikanan No. 02 Tahun 2015 Tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik yaitu untuk menghentikan sementara penggunaan alat penangkapan ikan yang dianggap merusak lingkungan biar SDI tidak punah. Tujuannya yaitu untuk memulihkan kembali sumberdaya ikan yang telah berkurang/rusak hingga pada kesudahannya sanggup dimanfaatkan kembali secara optimal.

Larang dimaksud terperinci saja ini menyebabkan bermacam-macam komentar dari banyak sekali pihak, termasuk protes keras oleh nelayan dari beberapa kawasan di Indonesia. Sisi baiknya sebagian masyarakat mendapatkan kebijakan tersebut sebab sanggup mengurangi rusaknya ekosistem alam laut. Dan disisi lain peraturan ini dianggap tidak berpihak pada rakyat kecil khususnya bagi nelayan tradisional yang umumnya memakai pukat tarik dalam penangkapan ikan.

Di Sumatera Barat saja misalnya, pada tahun 2010 jumlah alat tangkap pukat tarik yang dipakai oleh nelayan tradisional yaitu 66.282 unit (BPS Sumbar 2010). Disepanjang kawasan pesisir yang ada di Sumatera Barat, rata rata nelayan masih memakai alat tangkap payang, pukat pantai dan dogol yang termasuk kedalam golongan pukat tarik.

Lalu bagaimana dengan kelanjutan hidup mereka yang bermata pencaharian sebagai nelayan dari pukat tarik. Jika pemerintah menunjukkan kebijakan beserta dengan solusi kasatmata yang berdampak baik bagi kesejahteraan nelayan itu niscaya akan direspon dengan baik oleh masyarakat nelayan. Namun bila hanya kebijakan saja yang dikeluarkan tanpa diiringi solusi menyerupai pengganti pekerjaan atau alat tangkap yang sanggup digunakan, apa yang harus dilakukan oleh para nelayan. Ini justru semakin memperburuk kondisi ekonomi masyarakat nelayan dan menambah tingkat kemiskinan di Indonesia.

Pertanyaannya kemudian, dapatkah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/PERMEN-KP/2015 ini dijadikan solusi untuk tetap menjaga kelestarian bahari dengan pelarangan alat tangkap yang dianggap tidak ramah lingkungan ini?. Seharusnya sebelum diterapkannya kebijakan atas Permen Kelautan dan Perikanan perlu ada kajian mendalam untuk mengantisipasi penolakan dari nelayan yang selama ini masih memakai alat tangkap tersebut. Untuk itu perlu solusi yang baik untuk mengatasi pergantian alat tangkap yang tidak boleh oleh KKP. Membuat sebuah kebijakan tidak semudah membalikkan telapak tangan, harus melihat kondisi dahulu, bagaimana dampaknya untuk masa kini dan masa yang akan tiba perihal kondisi yang akan diatur dalam sebuah kebijakan.

Diberlakukakanya Peraturan Menteri Nomor 2/PERMEN-KP/2015 akan berdampak pribadi seperti: Puluhan ribu nelayan bersama rumah tangga perikanan akan kehilangan pekerjaan dan unit perjuangan bisnis di bidang perikanan tangkap. Ini semakin meningkatkan angka pengangguran di Indonesia dan semakin tingginya tingkat angka kemiskinan untuk masyarakat nelayan. Dan akan besar lengan berkuasa terhadap kehidupan sosial masyarakat.

Sebelum ditetapkan kebijakan harus disosialisasikan secara merata sehingga semua pihak tahu perihal kebijakan apa yang telah dibuat. Kebijakan mengenai pengembalian stok sumberdaya bahari ( konservasi ) seharusnya diberikan durasi atau waktu berlakunya kebijakan tersebut bila terlalu usang maka nelayan dan pelaku perjuangan perikanan akan mengalami kerugian, berlakukan menyerupai kebijakan moratorium yang didalamnya terdapat lamanya moratorium itu berlaku. Dan bila peraturan ini memang tidak sanggup diubah lagi, setidaknya pemerintah menunjukkan solusi kasatmata terhadap masyarakat nelayan menyerupai pemberian pemberian alat tangkap yang ramah lingkungan, mengingat banyaknya nelayan kecil di Indonesia yang tidak memungkinkan bagi mereka secara impulsif mengganti alat tangkap yang biasa mereka gunakan dengan dana pribadi.

Jika pemerintah mengeluarkan kebijakan ini tanpa dibarengi dengan peningkatan untuk kelanjutan hidup nelayan kecil, maka kebijakan ini tentu saja tidak sanggup dijadikan solusi. Ini sama saja dengan mengatasi problem tanpa solusi dan malah menyebabkan problem gres yang harus dipecahkan. Sejak penetapan keputusan tersebut, belum ada kelanjutan kebijakan dari pemerintah untuk mengatasi bagaimana mengatasi problem pelarangan alat tangkap ini. Apa nelayan harus berhenti menangkap sesuai dengan keputusan pemerintah?. Lalu bagaimana dengan kehidupan keluarga mereka?. Ini hanya akan memperburuk kondisi ekonomi dan perilaku sosial masyarakat. Dan akan tingginya tingkat kriminalitas untuk mencari makan.

Sumber bacaan:
Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Barat, 2010. Statistik Perikanan Tangkap 2010. Padang : Badan Pusat Statistik.
Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor KEP.06/MEN/2010 Tentang Alat Penangkapan Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Mulyana, R. 2012. Sistem Pengelolaan Industri Perikanan Tangkap Terpadu Di WPP Laut Arafura. Disertasi. Program Pasca Sarjana. Institut Pertanian Bogor. Bogor.
Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/Permen- Kp/2015 Tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) Dan Pukat Tarik (Seine Nets) Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Tags :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Accordition

Category